Login Member
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Statistik

Total Hits : 114148
Pengunjung : 44175
Hari ini : 25
Hits hari ini : 55
Member Online : 1
IP : 216.73.216.220
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

smancengal@yahoo.co.id    
Kalender
04 April 2026
M
S
S
R
K
J
S
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 CENGAL

Nomor : 422/ 207 /SMAN 1 CGL/ Disdik.SS /2023

 

TENTANG

PENGUMUMAN KELULUSAN

SISWA KELAS XII IPA DAN KELAS XII IPS TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

Kepala SMA Negeri 1 Cengal

 

Menimbang

:

  1. Bahwa setelah siswa kelas XII menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Cengal dan telah mengikuti Ujian Sekolah perlu menetapkan siswa yang LULUS  dan yang TIDAK LULUS
  2. Bahwa Siswa yang dinyatakan LULUS dan TIDAK LULUS tersebut perlu di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah

 Mengingat

:

  1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan  Dasar Menengah
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  2. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang pelaksanaan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2017  Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
  1. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 420/4508/SMA.1/Disdik.SS/2023 tentang Penegasan Tanggal Ijazah, Nilai Rapot dan Ijazah.
  2. Hasil Rapat Dewan Guru SMAN 1 Cengal  Pada Hari Rabu, Tanggal   3  Mei 2023

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama

 

:

 

Nama-nama siswa yang Lulus, Lulus Bersyarat dan Tidak Lulus terdapat dalam Lampiran I (Jurusan IPA) dan Lampiran II (Jurusan IPS), lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

 

 

 

Kedua

:

Surat Keputusan ini berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Ketiga

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila  dikemudian hari terdapat kekeliruan akan  di perbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di                     : Cengal

Pada tanggal                      : 5  Mei 2023

 

Untuk melihat Surat Keterangan Kelulusan Tahun Pelajaran 2022 / 2023 silahkan Klik Link berikut : 

https://drive.google.com/file/d/1L9xnYMEwvDLHBxsBdBiMg02wgsgw8g8T/view?usp=drive_link



Selamat Atas Kelulusannya, semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan digunakan untuk kebaikan.

selanjutnya bagi siswa yang akan mengambil Surat Keterangan Kelulusan akan dilayani pada jam kerja
di SMAN 1 Cengal mulai tanggal 8 Mei 2023.
terimakasih.